![]() |
Ketua MK, Anwar Usman, diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik. |
Jakarta, ALA Indonesia - Polemik di balik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mendapat sorotan luas di masyarakat. Terbaru, Ketua MK, Anwar Usman, diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik.
Senin (31/10),
Gedung MK menjadi pusat perhatian. Sejak pagi, sidang pemeriksaan para pelapor
telah digelar secara terbuka. Namun, sorotan utama adalah pada sore harinya,
ketika Anwar Usman tiba untuk menghadiri sidang tertutup. Dikawal oleh
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, serta ajudan-ajudannya, Anwar tampak
tenang namun sedikit kaku.
Keputusan MK
terkait syarat capres-cawapres memang menimbulkan banyak pertanyaan. Aturan
yang memperbolehkan seseorang mendaftar sebagai capres-cawapres jika berusia
minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah melalui pemilu
menjadi sorotan. Terlebih dengan adanya figur Gibran Rakabuming Raka, yang
berstatus sebagai keponakan Anwar Usman, membuat publik semakin menyoroti
integritas putusan tersebut.
Ketika ditanya
mengenai hal ini, Anwar mengaku tidak mengetahui MKMK akan memeriksa dirinya
sebanyak dua kali. "Saya belum tahu, saya belum tahu, tahu dari
sini," ujar Anwar dengan ekspresi datar. Meskipun begitu, Anwar tampaknya
sudah terbiasa dengan sorotan. Sebagai Ketua MK, ia menjadi hakim yang paling
sering dilaporkan.
Namun, Anwar
tak hanya mendapat sorotan dari publik. Wacana dari hakim konstitusi Arief
Hidayat mengenai perombakan sembilan hakim konstitusi juga menjadi topik panas.
Menanggapi wacana tersebut, Anwar enggan berspekulasi dan memilih untuk
menunggu keputusan MKMK.
Dalam sidang
tertutup yang digelar, Anwar diperiksa dalam ruangan berukuran sekitar 5 x 4
meter. Ruangan tersebut tampak sederhana namun penuh dengan ketegangan. Ketua
MKMK, Jimly Asshiddiqie, memimpin proses pemeriksaan, didampingi oleh anggota
MKMK lainnya, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.
Jimly
Asshiddiqie memberikan alasan mengapa Anwar diperiksa sebanyak dua kali.
Menurut Jimly, Anwar sebagai hakim konstitusi telah mendapatkan laporan
terbanyak terkait dugaan pelanggaran etik. Hal ini tentunya menambah beratnya
beban yang dihadapi oleh Anwar.
Baca Juga : Penjambret Tertangkap Tangan, Amarah Warga Depok Meledak di Depan Supermarket.
Putusan MK ini
sendiri sebenarnya bermula dari gugatan soal syarat batas usia pencalonan
presiden dan wakil presiden. MK, dengan pertimbangannya, memutuskan bahwa
seseorang dapat mendaftar sebagai capres-cawapres dengan syarat tertentu.
Keputusan ini memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju di
Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun.
Dengan
dibukanya peluang ini, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi ini
tidak menyia-nyiakan kesempatan. Ia telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal
cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik
nasional tahun depan. Keputusan ini tentu saja menambah keramaian dinamika
politik tanah air.
Masyarakat
Indonesia memang dikenal dengan antusiasmenya terhadap dunia politik. Keputusan
MK ini tentu saja menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan. Ada yang
mendukung, beranggapan bahwa keputusan tersebut memberikan kesempatan bagi
generasi muda untuk berpartisipasi lebih aktif dalam politik nasional. Namun,
tidak sedikit yang skeptis, terutama dengan adanya keterkaitan personal antara
Gibran dan Anwar Usman.
Dengan sidang
MKMK yang sedang berlangsung, harapan publik tentunya adalah kejelasan dan
keadilan dalam setiap putusan. Integritas dan kepercayaan publik terhadap
lembaga peradilan konstitusi adalah hal yang sangat penting untuk menjaga
stabilitas dan harmoni di tengah-tengah masyarakat.